Pontianak (ANTARA) - Dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat memperingatinya dengan menggelar Festival Kapuas mewujudkan kota bebas atau tanpa asap rokok.
Sebagaimana tema HKN tahun 2022 "Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku", Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Sabtu, mengatakan tema itu sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, salah satunya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.
Sejauh ini, kata Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik, tinggal diteruskan dan sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkapnya.
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), yang dituangkan dengan menandatangani deklarasi dan komitmen implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi pemerintah pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” katanya.
Dijelaskannya lagi bahwa deklarasi dan komitmen implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan. "Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," kata Edi.
Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia di antaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata.
Baca juga: Dokter sebut ketika mata terkena abu rokok, jangan langsung diusap
Baca juga: Polisi imbau masyarakat jangan merokok sambil berkendara di jalan
Baca juga: Berikut negara yang melarang pengemudi merokok saat berkendara
Pemkot Pontianak kampanyekan bebas dari asap rokok
Sabtu, 19 November 2022 15:17 WIB