Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan jamaah umrah untuk tetap mendapatkan vaksin meningitis sebelum waktu keberangkatan ke Arab Saudi.
"Meskipun pada saat ini vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah, namun untuk kehati-hatian disarankan tetap menjalani vaksinasi," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Rabu.
Agus Suprapto menjelaskan, vaksin meningitis dapat memberikan perlindungan optimal bagi mereka yang telah divaksin, termasuk bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Selama 20 tahun terakhir kasus meningitis dan kejadian kematian di Indonesia terus menurun. Saya kira ini juga bagian penting dari hasil kedisiplinan jamaah haji dan umrah yang selalu vaksin meningitis," katanya.
Baca juga: Kanwil Agama Ingatkan JCH Suntik Vaksin Meningitis
Menurut Agus, vaksin meningitis juga diperlukan sebagai upaya efektif guna mencegah terjadinya wabah penyakit meningitis," katanya.
"Karena bila terjadi wabah radang otak, pasti membutuhkan upaya yang besar untuk mengendalikannya, sehingga untuk langkah antisipasi maka disarankan tetap vaksin meningitis," katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Kendati demikian, Kemenkes mempersilakan bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. T.W004
Baca juga: Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021