Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyiagakan tenaga kesehatan dalam rangka pengamanan dan pelayanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas Tahun 2022 di daerah tersebut.
"Selain menempatkan tenaga kesehatan di pos pengamanan dan pelayanan, kami juga menyiagakan petugas rumah sakit dan Puskesmas," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Nanang Padli, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis sore.
Menurut Nanang, dalam rangka Natal dan Tahun Baru, Dinas Kesehatan membuka pelayanan di depan Masjid Agung Putussibau dan di posko terpadu di samping Gereja Katolik Putussibau.
Menurutnya, yang perlu diwaspadai yaitu potensi penyebaran COVID-19, sehingga perlu ditingkatkan kewaspadaan area masuk dan keluar terutama di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Manga Badau serta Bandara Pangsuma Putussibau.
Dikatakan dia, sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang melaksanakan mudik Natal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berkolaborasi dengan tim gabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2022 dan juga kami telah mengikuti Rapat lintas sektoral dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru," katanya.
Dia pun menyampaikan bagi masyarakat yang berpergian harus dalam kondisi sehat, bila ada keluhan saat mudik segera ke fasilitas kesehatan terdekat atau posko yang sudah tersedia dan untuk melakukan isolasi diri.
Selain itu, protokol kesehatan yang mesti diterapkan yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, bila sudah sampai ke tujuan untuk segera melepas pakaian dan mandi, baru berkumpul dengan keluarga, cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer.
"Hindari menyentuh area wajah terutama hidung, mulut dan mata. Bersihkan handphone, kacamata dan ikan pinggang dengan menggunakan handsanitizer," katanya.
Dia juga menyebutkan aturan pelaku perjalanan penerbangan domestik sesuai dengan aturan yang dikeluarkan 25 Agustus 2022 surat edaran COVID-19 nomor 24 dan Kemenhub nomor 82 bahwa pelaku perjalanan harus sudah divaksin tiga dosis (booster), tidak perlu menunjukkan tes antigen atau PCR.
Bila vaksin hanya dosis satu dan dua tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Sedangkan, untuk kelompok usia 6 hingga 17 tahun yang sudah melakukan vaksin dua dosis tidak perlu mencantumkan surat tes antigen atau PCR
"Untuk yang hanya melakukan vaksin satu dosis tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan anak di bawah 6 tahun, boleh melakukan perjalanan tanpa menunjukkan surat antigen dan PCR," kata dia.
Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dalam perayaan natal dan tahun baru, selain itu selalu menerapkan pola hidup sehat.