Pontianak (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini membutuhkan program rehabilitasi untuk warga binaannya yang tersandung kasus narkoba.
"Saat ini Rutan Kelas II B Bengkayang sudah menampung warga binaan kasus narkoba dengan jumlah mencapai 80 orang. Untuk itu lah kami butuh program rehabilitasi," ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang, Keynes saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan yang ada tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang sebagai pihak yang memiliki wewenang.
"Saat ini kami sudah mencoba berkoordinasi dengan jajaran BNN untuk melaksanakan program rehabilitasi terhadap warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini diperlukan agar warga binaan kita tidak lagi terjerat dari ketergantungan akan barang haram tersebut," kata dia.
Ia juga memastikan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan maksimal di internal Rutan. Hal itu dilakukan lantaran belum lama ini ada dua warga binaan yang diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pengembangan kasus narkoba di wilayah perbatasan, tepatnya di Jagoi Babang.
"Untuk saat ini, sementara warga binaan terus kita berikan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Hal ini kita lakukan agar mereka terbiasa dengan kehidupan yang lebih baik," kata dia.
Menurutnya, warga binaan yang ada juga diberikan berbagai keterampilan dengan harapan apabila keluar dari Rutan nantinya punya kemampuan untuk bisa dimaksimalkan.
"Keterampilan yang kita berikan seperti keterampilan berkebun, memangkas rambut, mengelas, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Terkait kapasitas daya tampung Rutan Kelas II B Bengkayang saat ini masih dalam ambang batas normal," papar dia.