Kubu Raya (ANTARA) - Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih dalam pers rilis nya menerangkan Tim Joker Polsek Kubu Raya berhasil menangkap dua residivis yang beraksi lagi melalukan pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat (21/4) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB pagi. Kali ini kedua residivis itu melakukan pencurian barang-barang di dalam gudang dengan kerugian korban sebesar Rp6,5 juta," kata Kapolsek Kubu Raya, AKP Hasiholan Saragih di Mapolsek Kubu Raya, Senin.
Hasiholan mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengasak satu dus kornet, satu dus Keju Gold, satu dus Keju Spready dan empat dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok pintu area gudang.
"Pelaku merupakan dua orang berinisial Hs (43) asal Pontianak yang beralamat di Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yp (24) asal Pontianak yang beralamat di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Selain pelaku, Tim Joker juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian," terang Hasiholan.
Ia mengatakan untuk menangkap kedua pelaku, tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti.
Selama 13 hari lanjut Hasiholan, Tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut. Dan, pelaku mengakui perbuatannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Sungai Raya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan dapat di ancaman lima tahun penjara," pungkas Hasiholan.