Tarif penyeberangan ferry satu kali jalan saat ini sebesar Rp1.790.000 ditambah asuransi Rp28.900 dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp1.819.000
Roni salah satu supir truk yang menggunakan jasa ferry penyeberangan sungai Teluk Batang - Rasau Jaya mengaku, kenaikan ini sangat memberatkan pihaknya.
"Saya bawa truk roda 6, sekitar satu minggu terakhir naik harga tiketnya," ungkap Roni,Jum'at.
Menurut Roni, harga kapal ferry milik ASDP ini seharusnya bisa lebih murah dari angkutan swasta, seperti angkutan sungai ferry Honda yang harganya masih kisaran Rp1.600.000.
"Ia Honda itu swasta, seharusnya ASDP kan pemerintah punya seharusnya lebih murah, " tuturnya.
Roni yang membawa kelapa ke Pontianak terpaksa putar otak untuk meringankan biaya operasional di lapangan.
Ia pun berharap karena pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif ini.
Ia pun berharap karena pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif ini.
"Saya bawa kelapa dari Ketapang ke Pontianak, ya semoga tarif bisa kembali normal," harapnya.
Sementara itu Andri Setiawan Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pontianak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa perubahan tarif ini sesuai ketentuan, sesuai yang tertuang di putusan Gubernur Kalimantan Barat SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022. Tentang tarif penumpang umum kelas ekonomi, angkutan sungai dan penyeberangan di Provinsi Kalimantan Barat.
"ini sebenarnya sesuai tarif sesuai SK yang dikeluarkan pemerintah daerah (Provinsi Kalimantan Barat). Hanya saja kemarin masih sosialisasi, masih menggunakan tarif lama," jawabnya.
Untuk truk bermuatan diakui Andri masuk kepada angkutan kendaraan barang, yaitu kategori 5 dengan biaya jasa angkutan sebesar Rp 1.790.000 ditambah asuransi Rp 28.900 dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.819.000
Perubahan biaya ini diakui Andri sudah sejak satu minggu terakhir diberlakukan, dan sudah melalui sosialisasi.
"perihal penyesuaian tarif sudah kami sampaikan ke pengguna jasa baik supir maupun pengusaha ekspedisi.
ya betul (sudah) 1 minggu pemberlakuannya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan terbaru terkait kenaikan tarif angkutan, diantaranya kapal penyeberangan angkutan sungai ferry.
"Sampai dengan saat ini belum ada info kenaikan harga. Biasanya akan dapat tembusan jika ada kenaikan harga," terang Wardana.
Sampai saat ini diakui Wardana terkait patokan harga sesuai putusan Gubernur Kalimantan Barat, SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022.
"Di luar ketentuan itu, suruh mereka mengajukan aduan ke Gubernur. Karena kenaikan tarif wajib di putuskan Gubernur. Kalau tidak pungli namanya," timpalnya.