Pontianak (ANTARA) - PT PLN (Persero) UP3 Singkawang mencatat bahwa terdapat 60 kali gangguan kelistrikan akibat layang-layang yang nyangkut di tiang dan kabel listrik sepanjang Januari hingga Juni 2023.
"Untuk itu, kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik karena berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, layang-layang yang tersangkut juga bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat karena dapat menyebabkan listrik padam, di mana frekuensi cenderung meningkat saat moment waktu libur sekolah," kata Manajer PT PLN (Persero) UP3 Singkawang, Beny di Singkawang, Minggu.
Menurut Beny, beberapa wilayah di Singkawang terdampak gangguan listrik akibat layang-layang, antara lain, Jalan Padat Karya, Jalan Kartini, Jalan Padang Pasir dan Jalan Sudirman.
Dia menegaskan, layang-layang yang nyangkut di kabel listrik juga akan membahayakan pemilik layang-layang.
"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik maupun jalan raya karena di samping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan keselamatan warga. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," katanya.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Beny telah memberikan arahan kepada petugas PLN untuk mewaspadai musim layang-layang ini.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya layang-layang kepada warga sekitar jaringan listrik serta mengimbau agar masyarakat bermain layang-layang di daerah terbuka yang jauh dari risiko bahaya listrik melalui media sosial.
"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," katanya.