Kayong Utara (ANTARA) - Petugas gabungan menahan 23 orang awak kapal yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang di perairan Karimata Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
Dua buah kapal cantrang ditahan oleh pihak PSDKP dan Polair Kalimantan Barat.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sadar Pelapis, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara Idris mengapresiasi PSDKP dan Polair yang telah melakukan penangkapan kapal cantrang di Pelapis yang selama ini meresahkan warga.
"Yang bikin resah itu dengan ada kapal cantrang pertama operasinya terlalu dekat dengan tepian Pulau. Kedua, alat tangkap nelayan selalu hilang atau bergeser dari semulanya, seperti bubu ikan, rumpon dan lain-lain," kata dia saat di hubungi, Senin.
Salah satu kapal KM Eka Setia yang dinahkodai Wahirun dengan awak kapal berjumlah 23 orang sekira pukul 16:57 WIB telah ditahan pada Sabtu (26/8) oleh operasi patroli gabungan antara PSDKP dan Polair.
Sedangkan satu kapal dalam perjalanan menuju Pontianak dengan pengawalan petugas.
Ia mengakui, seringkali melihat kapal tersebut di daerah Kepulauan Karimata saat memancing ikan.
"Kalau nelayan lagi mancing sering ketemu sama kapal tersebut," kata dia.
Ia berharap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang tidak lagi beroperasi di perairan Karimata Kabupaten Kayong Utara karena akan merugikan nelayan setempat dan bisa merusak lingkungan biota laut.
“Kalau bisa tidak ada lagi yang namanya kapal cantrang di perairan Pelapis. Kami khawatir apabila kami turun beramai- ramai untuk menangkap kapal tersebut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mohon bimbingan dari yang mengerti hukum dan aturan," katanya.
23 awak kapal pengguna cantrang ditahan di Perairan Karimata
Senin, 28 Agustus 2023 19:31 WIB