Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) membantu sebanyak 77 unit bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka rumah yang di diami layak huni.
"Bantuan stimulan bedah rumah tak layak huni ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan serupa sejatinya sudah kesekian kalinya digelontorkan Pemkot Pontianak lewat program bantuan stimulan, " kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kantono di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan dengan program tersebut juga untuk mengentaskan kawasan kumuh perkotaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bantuan ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," katanya.
Ia menyebutkan, bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023. Setiap rumah yang mendapat bantuan dengan besaran masing-masing Rp20 juta.
Program tersebut akan terus berlanjut karena masih banyak rumah tak layak huni belum tersentuh bantuan program ini.
"Sudah banyak rumah masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah ini. Saat ini diperkirakan rumah tak layak huni hanya tersisa sekitar 1.000-an unit rumah," katanya.
Sementara itu, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Derry Gunawan mengatakan penyerahan bantuan stimulan yang diserahkan tahun ini sebanyak 77 unit rumah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak. Warga penerima manfaat didominasi wilayah Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
"Bantuan ini sifatnya stimulan artinya bukan membangun rumah dari nol tetapi memperbaiki rumah yang dinilai tidak layak huni," katanya.
Rumah yang menjadi prioritas penerima bantuan di antaranya rumah-rumah warga yang masuk kriteria tidak sehat.
Ia menguraikan mekanisme untuk mendapat bantuan RTLH. Warga bisa mengusulkannya lewat RT, LPM maupun kelurahan dengan memasukkan proposal dilengkapi pengantar dari lurah setempat dan didukung surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Pontianak.
"Selain itu, data pendukung lainnya berupa foto tampak rumah dan bukti kepemilikan tanah, baik dalam bentuk sertifikat tanah maupun surat keterangan tanah (SKT)," jelas Derry.
Setelah berkas masuk, lanjutnya lagi, jika dipandang rumah pemohon sepintas terlihat layak menerima bantuan, maka pihaknya akan menerjunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan. Di lapangan, dilihat dulu apakah rumah tersebut layak menerima bantuan atau tidak.
"Dilihat dari kondisi struktur, pondasinya rusak atau sudah layak diperbaiki. Dinding rumahnya kokoh atau tidak, atap jangan sampai ada kebocoran dan sanitasi termasuk pembuangan limbah," demikian Derry Gunawan.