Balikpapan (ANTARA) - Sebanyak 23 pelanggar lalu lintas masuk dalam catatan di hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kota Balikpapan, Selasa (5/9).
Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota (Kasat Lantas Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani menyatakan bahwa dari 23 pelanggar tersebut delapan diantaranya terjaring melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Sebanyak 15 pelanggar lainnya terjaring dalam penilangan yang dilakukan secara manual," jelas Kasat Lantas, Rabu.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara motor atau roda dua adalah terbanyak tidak mengenakan helm. Untuk pengemudi roda empat umumnya melanggar batas kecepatan berkendara di dalam kota yang adalah 40 km per jam.
Kamera ETLE yang terhubung dengan artifisial intelligent mampu menghitung kecepatan obyek yang melintas di depannya. Jadi bila ada kendaraan dikemudikan melebihi ketentuan, dapat dengan mudah tertangkap kamera.
Pada kesempatan Operasi Zebra Mahakam ini polisi juga melakukan pendekatan persuasif dan tidak langsung melakukan tindakan tilang. Sebagian cukup dengan diberikan teguran dan diingatkan, baik pelanggar yang tertangkap secara elektronik maupun secara konvensional atau langsung oleh polisi yang sedang bertugas di jalan.
"Teguran via elektronik ada tujuh, dan untuk teguran lisan ada 30," sebut Kasat Lantas Ropiyani.
Karena itu kesempatan ini juga digunakan Kompol Ropiyani untuk mengimbau masyarakat para pengendara agar tetap patuh aturan berlalu lintas mengingat Operasi Zebra Mahakam digelar sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Dan jangan hanya taat saat ada operasi. Jadikan patuh aturan berlalu lintas menjadi kebiasaan," tegas Kasat Lantas.
Operasi Zebra Mahakam menyasar tujuh pelanggaran, yaitu berkendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol alias mabuk.
Juga disasar pengendara melanggar rambu lalu lintas, pengemudi tanpa safety belt atau sabuk keselamatan untuk roda empat, serta berkendara lebih dari dua orang untuk roda dua.
Selain ETLE, polisi juga memberlakukan kembali tilang manual meskipun yang bisa melakukannya hanya polisi yang mendapat surat perintah dan berkualifikasi penyidik.