"Di akhir tahun 2023, mobilitas orang akan bertambah, termasuk yang melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengingatkan bahwa kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan kereta api (KA) sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.
Dia mengingatkan bahwa kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan kereta api (KA) sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin.
Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitu pula untuk jalan provinsi dan kabupaten kewenangan ada di pemerintah daerah setempat.
Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitu pula untuk jalan provinsi dan kabupaten kewenangan ada di pemerintah daerah setempat.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang (underpass) agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
"Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada," ujar Djoko.
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
Nyatanya, akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasi berada di perdesaan.
Nyatanya, akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasi berada di perdesaan.
Djoko menjelaskan, perlintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Karena itu tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja.
"Seharusnya dijaga selama 24 jam atau ditutup dengan memasang palang penutup," kata Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.
"Seharusnya dijaga selama 24 jam atau ditutup dengan memasang palang penutup," kata Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.
Berdasarkan data PT KAI 2023, data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.598 lokasi dijaga perlintasannya. Rinciannya 466 lokasi dijaga jalan jembatannya dan 490 lokasi dijaga operasinya.
Sebanyak 291 lokasi dijaga oleh Dinas Perhubungan dan 351 lokasi dijaga oleh masyarakat. "Sedangkan 2.095 lokasi tidak dijaga," katanya.
Sebanyak 291 lokasi dijaga oleh Dinas Perhubungan dan 351 lokasi dijaga oleh masyarakat. "Sedangkan 2.095 lokasi tidak dijaga," katanya.
Berdasarkan data dari PT KAI, Djoko menyebutkan, selama 2018 hingga 19 November 2023, ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.
Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.
Sementara korban jiwa selama kurun waktu tersebut sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen), korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).
Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Sepeda motor sebanyak 1.148 kendaraan (59,3 persen) dan mobil sebanyak 786 kendaraan (40,7 persen).
Menurut Djoko, tahun 2023 ini memegang rekor tertinggi korban kecelakaan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu melihat saat ini, meskipun tahun 2023 belum berakhir, sudah 289 kendaraan terlibat kecelakaan tersebut dengan rincian sepeda motor sebanyak 172 (59,5 persen) dan mobil sebanyak 117 kendaraan (40,5 persen).
Karena itu, kewaspadaan bersama pemerintah desa dan pihak pemangku kepentingan terkait harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa pada malam hari.