Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengimbau kepada pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih khusus (DPK) dapat mencoblos pukul 11.00 dan 12.00, mengingat DPTb dan DPK memiliki perlakuan khusus.
"DPTb dan DPK ini berbeda dengan pemilih tetap (DPT), mereka memiliki perlakuan khusus. DPTb disarankan untuk datang mencoblos pukul 11.00 WIB dan DPK dapat mencoblos pukul 12.00 WIB, selama persediaan surat suara masih ada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, di Sungai Raya.
Berdasarkan jadwal, pagi hari diprioritaskan masyarakat yang masuk dalam DPT untuk mencoblos terlebih dahulu, lalu pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB, untuk DPTb dan DPK mencoblos. Untuk pemilu 2024 ini terdapat 446.808 pemilih yang masuk dalam DPT Kubu Raya dan sebanyak 2.628 pemilih pindahan coblos di Kubu Raya masuk dalam DPTb.
Ia menuturkan, jika DPTb merupakan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal yang dikarenakan alasan tertentu dan sudah mengurus pindah memilih pada 30 hari atau tujuh hari sebelum Pemilu dan telah mendapatkan formulir pindah memilih. DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir pindah memilih, dan KTP ke TPS.
Selain DPTb, perlakuan khusus juga berlaku kepada masyarakat yang masuk DPK. DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. Untuk menggunakan hak pilihnya, DPK cukup dengan membawa KTP yang menunjukan alamat sesuai TPS.
Sedangkan untuk DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir C dan KTP atau dengan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik formulir tersebut.
Masyarakat diminta untuk menggunakan haknya dalam pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, dan calon anggota DPRD Provinsi, serta calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, pada Pemilu 14 Februari 2024.