Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Kalbar menyebut pemerintah melalui Kemenhub memiliki aturan terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat guna melindungi masyarakat dari kenaikan harga tiket secara berlebihan menjelang hari-hari besar keagamaan.
"Kita memiliki TBA, sehingga maskapai harus memasang tarif di bawah TBA. Jadi maskapai tidak boleh mengenakan tarif di atas itu," ujar Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Senin.
Ia menjelaskan jika TBA dibuat berdasarkan jarak sehingga setiap rute penerbangan akan memiliki TBA yang berbeda. TBA tersebut juga hanya berlaku untuk pelayanan kelas ekonomi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, rute Pontianak-Surabaya memiliki TBA Rp2.847.000, Pontianak-Yogyakarta Rp2.385.000 dan Pontianak-Semarang Rp2.138.000.
TBA tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero) biaya tambahan, dan/atau Tarif Pelayanan Jasa (PJP2U).
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Masing-masing jarak berbeda, dan yang diatur merupakan pelayanan kelas ekonomi," ucap Odang.
Dikatakannya, manakala terdapat maskapai yang memasang tarif melebihi TBA, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan hingga mencabut izin trayek.
"Kalau ada maskapai yang melebihi TBA kita beri peringatan, tapi kalau nanti sudah sekali dua kali dari Dirjen Perhubungan udara akan mencabut izin trayek," tuturnya.