Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pagu indikatif Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp75,63 triliun.
"Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 5 April 2024, ditetapkan pagu indikatif Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp75,63 triliun, ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 29 Mei 2024 tentang Pemanfaatan Pagu Indikatif Kementerian PUPR TA 2025," ujar Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis.
Adapun distribusi pagu per unit organisasi, antara lain alokasi bidang Sumber Daya Air sebesar Rp26,53 triliun.
Kemudian bidang Bina Marga sebesar Rp32,31 triliun, bidang Cipta Karya Rp10,48 triliun, bidang Perumahan Rp4,53 triliun, dan Dukungan Manajemen serta Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp1,77 triliun.
Menurut Basuki, pagu indikatif tersebut masih jauh di bawah usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp212,58 triliun sesuai Surat Menteri PUPR tanggal 4 April 2024 tentang Usulan Kebutuhan Anggaran Kementerian PUPR TA 2025.
Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Adapun arah pembangunan untuk tahun depan yakni sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berdaya saing dan produktif.
Kemudian infrastruktur berkualitas, infrastruktur untuk peningkatan produktivitas.
"Ke depan kami ingin membangun infrastruktur ini dari segi kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan," kata Basuki.
Kemudian arahan pembangunan berikutnya adalah ekonomi inklusif dan berkelanjutan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan penciptaan produk ramah lingkungan.
Sedangkan kebijakan belanja bidang Infrastruktur pada tahun 2025, antara lain meliputi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan ekonomi, mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk melanjutkan pembangunan IKN.
Kemudian mendorong skema pembiayaan kreatif (creative financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk meningkatkan peran Badan Usaha.