Jakarta (ANTARA) -
Menurutnya, UU PDP sudah mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun, peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan pemerintah.
"Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan adanya gangguan pada sistem PDN itu menjadi refleksi bahwa sistem keamanan siber harus ditingkatkan. Selain penguatan sistem, pentingnya keamanan siber juga harus dipahami dan disadari para pemangku kebijakan.
"Jadi, kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik," katanya.
Baca juga: Pemerintah sudah mengatasi gangguan PDN tapi belum sempurna
Untuk itu, menurut Meutya, semua lembaga perlu meningkatkan keamanan sibernya, terutama bagi lembaga-lembaga yang menghimpun data.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin layanan terganggu jika ada suatu serangan siber yang menyebabkan gangguan sistem.
"Ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu. yang kedua juga potensi kebocoran data," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah masih terus memperbaiki dan mendalami permasalahan terkait gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia mengatakan sebuah peralatan pasti memiliki kelemahan. Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan antisipasi agar gangguan tidak terjadi kembali dan data pemerintah maupun masyarakat pun terlindungi.
Baca juga: Penyerang Pusat Data Nasional dengan ransomware minta tebusan 8 juta dolar AS