Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengambil langkah signifikan untuk mempermudah izin pendirian Pertashop guna mendukung pembangunan ekonomi daerah.
"Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, izin Pertashop diperlonggar untuk mempercepat pertumbuhan gerai ini, terutama di Kalimantan Barat di mana program Pertashop masih relatif baru," kata Pj. Sekda Kalbar, Mohammad Bari, di Pontianak, Kamis.
Pemprov Kalbar menekankan pentingnya penyederhanaan perizinan ini saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Gerai Pertashop di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak.
"Kita perlu duduk bersama untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan agar program Pertashop tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan manfaat dan keuntungan bagi pelaku usaha," tuturnya.
Meskipun secara teknis setiap Pertashop harus memiliki izin usaha yang sah dan akan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunannya, banyak Pertashop di Kalimantan Barat yang mengalami mati suri.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota telah mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha Pertashop, yang menghambat pertumbuhan gerai ini.
Seperti diketahui, Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya, dengan prioritas layanan di desa atau kota yang membutuhkan produk ritel Pertamina.
"Program Pertashop diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat," kata Mohammad Bari.
Bari juga meminta semua pihak stakeholder untuk tidak menjadikan Rakor ini sebagai pertemuan biasa, tetapi menghasilkan output yang konkret.
"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dapat menemukan pola untuk percepatan dan perbaikan perizinan gerai Pertashop," tegasnya.
Dengan langkah penyederhanaan perizinan ini, Pemprov Kalbar berharap dapat mengatasi kendala yang ada dan mendukung program pemerintah dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
Pemprov Kalbar mempermudah izin pendirian Pertashop
Kamis, 11 Juli 2024 15:57 WIB