Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap dua pelaku dan satu residivis perusakan serta penjarahan makam di Pemakaman Bhakti Suci Sungai Raya.
"Ini yang masih kita dalami tapi untuk sementara dari pengecekan informasi dan barang bukti, besi yang menjadi bahan mendirikan makam yang diambil oleh para pelaku tersebut," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Sungai Raya, Selasa.
Ade mengatakan dari ketiga pelaku tersebut satu di antaranya adalah residivis yang baru keluar dari penjara karena kejahatan serupa.
"Untuk sementara masih kita dalami apakah pelaku yang lain adalah residivis tapi yang satu adalah residivis yang baru keluar dari tahanan," tuturnya.
Ade mengatakan para pelaku perusakan tersebut juga tinggal di sekitaran makam, dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Dan oleh karena itu, pihaknya bersama bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar bergotong royong membersihkan makam.
"Inilah lokasi dimana para pelaku tinggal, saat ini dilakukan pembersihan bhabin bersama masyarakat yang tinggal di sini yang merasa tindak nyaman dengan adanya aktivitas ilegal di area makam etnis Tionghoa tersebut," tutur Ade menjelaskan.
Bhabinkamtibmas Parit Baru, Aiptu Wangsit Indrianto mengatakan ketika mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama bhabinsa serta Ketua RW Banjar Baru yang menunjukkan TKP.
"Ternyata benar bahwasanya ada perusakan terhadap makam-makam Tionghoa yang berada di Desa Parit Baru," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika pihak kepolisian di Kubu Raya bergerak cepat menangkap para pelaku di area pemakaman.
"Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga pelaku perusakan tersebut di lokasi pemakaman," katanya.