Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima satwa liar berupa dua ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) hasil dari kegiatan translokasi dari BKSDA Sumatera Barat (Sumbar).
“Burung-burung itu merupakan satwa hasil penindakan hukum yang dilakukan oleh BKSDA Sumatera Barat bersama petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar dan saat ini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum ditranslokasikan ke BKSDA Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan dengan metode PCR AI dan Titer Antibody dengan hasil Negatif AI.
"Saat ini kedua ekor burung tersebut sudah berada di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk diistirahatkan dan dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," ujarnya.
Seto menegaskan kepada masyarakat bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Ia berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera melaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian. “Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).