Gorontalo (ANTARA) - Korban kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo mengaku kecewa karena sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak Polda Gorontalo.
Kuasa hukum korban Nismawati Male di Gorontalo, Senin mengatakan sejak delapan bulan yang lalu kasus ini dilaporkan, pihaknya belum juga menerima kepastian dan kejelasan hukum. Bahkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga tidak pernah disampaikan kepada pihaknya.
"Kami pernah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun kata penyidik hasilnya masih sama. Maka menurut kami belum ada kepastian hukum yang berkelanjutan," kata Nismawati.
Menurutnya pada pekan lalu ia bersama saksi pelapor dan korban telah diundang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk dikonfrontir dalam kasus tersebut. Namun lagi-lagi kegiatan untuk menyinkronkan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya itu masih tertunda karena dari pihak terlapor maupun saksi-saksinya tidak hadir.
Penyidik yang menangani kasus tersebut juga belum berkesempatan hadir sehingga kedatangan pihaknya ke Polda Gorontalo saat itu tidak membuahkan hasil.
Pihaknya kata Nismawati akan terus menunggu dan mengawal proses penanganan kasus ini dengan sebaik-baiknya sampai semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman.
"Kami masih akan menunggu SP2HP selanjutnya dan kami berharap Polda Gorontalo menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Sementara itu Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Unit PPA saat ini sedang berupaya mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti untuk melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
"Intinya penanganan kasus ini sementara berproses dan sedang ditangani oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo," imbuhnya.
Korban kekerasan seksual di Gorontalo belum dapat kepastian hukum
Senin, 14 Oktober 2024 23:29 WIB