Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 13 pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar.
"Adapun 13 pemda penerima opini WTP tersebut adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Sekadau, Kayong Utara dan Kubu Raya," kata Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Sri Haryati pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Kantor BPK Kalbar di Pontianak, Senin.
Sri Haryati menyampaikan bahwa opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), diungkapkan secara memadai dan tidak ditemukan ketidakpatuhan yang material.
"Pemerintah daerah yang memperoleh WTP menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Kabupaten Melawi memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan, di antaranya pada belanja barang dan jasa BOSP, belanja hibah, belanja modal, transfer bantuan ke desa, serta utang belanja.
Selain itu, BPK juga menyoroti masalah pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal pada seluruh Pemda di Kalbar, termasuk potensi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB dan BPHTB, serta retribusi pemanfaatan aset daerah.
Pada aspek belanja, masih ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kesalahan penganggaran, serta penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bahan bakar yang tidak sesuai ketentuan.
BPK juga mencatat pengelolaan aset tetap dan persediaan belum sepenuhnya tertib, termasuk dalam hal validasi piutang dan penatausahaan aset.
Sri Haryati menekankan bahwa hasil pemeriksaan ini harus ditindaklanjuti oleh masing-masing pemda dalam waktu 60 hari ke depan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Rekomendasi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian serius demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik," tuturnya.
Dengan capaian ini, BPK berharap semakin banyak pemda di Kalimantan Barat yang konsisten menerapkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi, sehingga keuangan daerah benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
