Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, staf KSOP Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AC merupakan Staf KSOP Kelas I Samarinda Bidang Lalu Lintas dan Kepelabuhanan, Ardianto Candera.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (27/5), sempat memanggil Direktur Utama PT Gunadharma Cipta Persada Thomasonan Lutfie Prananto, pihak swasta bernama David Gunawan dan Abdul Rauf, serta wiraswasta Raden Aditya Wirawan.
Pada pekan lalu, Senin (19/5), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Iwan Setiono Phoa.
Selasa (20/5), KPK memanggil seorang swasta bernama Adi Putra Kurniawan.
Rabu (21/5), KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan bernama Eka Prasetia, Ade Kurniawan, dan Chairus Sardi.
Terakhir, Kamis (22/5), KPK memanggil dua orang dari pihak swasta bernama Mukhammad Yusuf, dan Dwi Aji Hariyanto.
Sebelumnya, KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
