Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama PS alias PP, WJ, dan PU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa para saksi tersebut adalah Manajer Keuangan PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma sejak Agustus 2018 berinisial PS alias PP, dan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan berinisial WJ.
Seorang saksi lainnya, kata dia, adalah direktur di PT Citratama Inti Persada, PT Kalma Indocorpora, dan PT Kalma Propertindo Jaya berinisial PU.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, yakni Senin (16/6) dan Selasa (17/6) memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sekaligus tersangka kasus tersebut, Yoory Corneles Pinontoan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.