Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (2/7), yakni Frenky Halim dan Stanley Yonata Suharto.
“Para saksi hadir. Penyidik mendalami aliran dana dari tersangka AD (Adjie),” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
