Bengkayang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui atau sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi kepada legislatif atas dukungan dan kolaborasi dalam penyusunan serta pembahasan Raperda tersebut.
Ia juga mengungkapkan beberapa pencapaian penting dalam laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024, salah satunya adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkayang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
“Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras, ikhlas, tuntas, dan berkualitas dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya, Jumat.
Bupati menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.
“Kami sangat menyadari bahwa peran legislatif dalam pembangunan daerah sangatlah penting. Untuk itu masukan, saran, pemikiran konstruktif, aspirasi, dan informasi dari pimpinan serta anggota DPRD sangat kami hargai dalam menyempurnakan Raperda ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Debit mengatakan pengambilan keputusan terhadap raperda APBD 2024 menjadi perda menjadi momentum penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tidak hanya menjalankan perintah undang-undang tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban baik eksekutif dan legislatif dalam penggunaan anggaran di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (4) huruf a dan b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkayang.
