Situbondo (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa tidak diperpanjang kontraknya jika tidak mencapai target kinerja.
"Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang, namun jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan," ucapnya usai menyerahkan SK dan mengambil sumpah sejumlah PPPK di salah satu ruang sidang PN Situbondo, Senin.
Sekitar delapan orang PPPK di PN Situbondo itu, lanjut Rasjid, sejak 2007 berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN.
Ia berharap dengan penyerahan SK dan diambil sumpah sejumlah PPPK itu akan menjadi bagian dari solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah dalam melaksanakan pekerjaan di lembaga peradilan tingkat pertama itu.
"Dengan kekurangan tenaga atau SDM (di PN Situbondo selama ini), maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS, karena pada dasarnya perbedaan antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda hanya sedikit saja, sehingga hak-hak dan tanggung jawab sama," tutur Rasjid.
Oleh karena itu, katanya, Mahkamah Agung mengharapkan kepada PPPK yang baru diambil sumpahnya itu menjadi bagian solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah.
"Kalau sebelumnya (saat mereka berstatus PPNPN) kinerjanya menjadi tanggung jawab PNS, namun sekarang mereka bertanggung jawab langsung karena statusnya sudah PPPK," kata Rasjid.
Dalam kesempatan itu, Achmad Rasjid juga menyampaikan selamat kepada delapan orang PPPK itu yang telah melalui perjalanan panjang dengan bertahan dan sabar melaksanakan tugas sebagai tenaga PPNPN hingga menerima SK PPPK.
"Kami berharap pula ini menjadi semangat baru dan memahami makna pengabdian yang tulus sebagai abdi negara, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa," katanya.
Achmad Rasjid menambahkan, berubahnya status dari PPNPN menjadi PPPK maka harapan pimpinan Mahkamah Agung adalah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah dan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kedisiplinan, rajin serta memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan.
