Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kayong Utara tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah Berupa Jasa Layanan Air Bersih, Rabu (24/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar ini diikuti secara berani maupun memikat oleh sejumlah pihak terkait.
Hadir antara lain Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara Rahadi, Kepala UPT PAB Kayong Utara Wawan, perwakilan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Kalbar Hermia, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Fitria, Bappenda Kayong Utara Ronny, Bagian Hukum Setda Kayong Utara Hendra, serta tim perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa proses harmonisasi ini memiliki arti penting untuk menyatukan pandangan, menyempurnakan muatan materi, serta memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. “Aturan ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah pada masyarakat, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Jonny juga menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjadi landasan yang adil, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat tidak hanya berkewajiban membayar retribusi, tetapi juga mendapatkan pelayanan bersih air yang lebih baik, berkelanjutan, dan merata.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara Rahadi menjelaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayahnya masih terbatas, sementara APBD juga digunakan untuk membiayai kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, retribusi dianggap sebagai solusi bijak untuk menjamin penyelenggaraan layanan air bersih bagi masyarakat. “Kami berharap dengan adanya regulasi ini, secara bertahap seluruh masyarakat Kayong Utara dapat menikmati layanan air bersih dari UPT Pelayanan Air Bersih,” ungkapnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang dipimpin Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota tim desainer A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Tim bersama peserta rapat menyisir setiap bagian Raperbup, mulai dari pertimbangan hingga penutup.
Dalam proses harmonisasi, disampaikan agar Raperbup ini menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 111 ayat (2) Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, penyusunannya juga harus mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa rancangan Raperbup ini telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses berikutnya.
