Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Selasa (11/11).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Lantai 2 Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar; Sekretaris DPRD KKU, Syarif Damiri; serta perwakilan dari Bagian Hukum dan BKD Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menyebutkan bahwa setiap rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah wajib melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini bertujuan agar produk hukum daerah tidak hanya sesuai secara prosedural, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang baik, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksana di daerah,” ujar Zuliansyah.
Rancangan perubahan peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran dan pemangkasan Tambahan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 20 persen lebih, sekaligus penyempurnaan mekanisme pengaturan perjalanan dinas aparatur pemerintah. Perubahan ini diarahkan agar kebijakan perjalanan dinas di Kabupaten Kayong Utara selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara filosofis, perubahan regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Sementara secara sosiologis, revisi dilakukan untuk mengatasi perbedaan pemahaman antarperangkat daerah terkait mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Dari sisi yuridis, kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa masukan substansial turut dibahas, seperti penambahan rumusan Pasal 12 ayat (1) huruf c, penyisipan ayat baru pada Pasal 14 ayat (6) tentang pendampingan sekretariat dewan, serta perbaikan teknis redaksional pada beberapa pasal agar norma hukum lebih jelas dan konsisten.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tersebut telah dinyatakan harmonis baik secara substansi maupun formil, dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik hasil rapat harmonisasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang efektif dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami di Kemenkum Kalbar terus mendorong agar setiap produk hukum daerah lahir melalui proses yang terukur dan transparan. Harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan regulasi daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung efisiensi penggunaan anggaran publik,” tegas Jonny.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan implementasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lebih efisien, tertib administrasi, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. (Humas).
