Bengkayang (ANTARA) - Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari praktik tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima anugerah keterbukaan informasi badan publik dari Komisi Informasi Kalbar dengan kualifikasi informatif.
“Keterbukaan informasi adalah kewajiban sekaligus kebutuhan dalam membangun kepercayaan publik. Pemkab Bengkayang berkomitmen penuh menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sebastianus Darwis di Bengkayang, Minggu.
Ia menyampaikan, Pemkab Bengkayang terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan regulasi, pembenahan standar operasional PPID, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai informasi publik.
“Seluruh perangkat daerah kami dorong untuk menerapkan standar layanan informasi yang lebih baik, termasuk memastikan setiap proses pemerintahan berlangsung secara transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi secara berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di daerah.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Kalbar atas pendampingan dan evaluasi yang diberikan. Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di Bengkayang,” kata Sebastianus Darwis.
Ia menegaskan, Pemkab Bengkayang akan terus berinovasi, memperkuat koordinasi antar-PPID, serta meningkatkan literasi informasi bagi masyarakat dan aparat pemerintahan agar prinsip transparansi dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Komitmen ini akan terus kami jalankan karena keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, melaporkan bahwa 87,5 persen atau 147 badan publik yang menjadi sasaran Monev berpartisipasi melalui aplikasi e-MONEV. Sebanyak 77 badan publik atau 52,38 persen telah mencapai predikat Informatif, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa komitmen badan publik terhadap transparansi semakin kuat,” ujarnya.
Koordinator Monev 2025, Marhasak Reinardo Sinaga, menyampaikan beberapa rekomendasi strategis, seperti peningkatan kualitas layanan informasi, penguatan kompetensi SDM PPID.
“Optimalisasi dukungan anggaran kabupaten/kota, percepatan pembentukan PPID Desa dan Kelurahan, serta inisiatif legislasi berupa pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan segera,” ujarnya.
