Pontianak (ANTARA) - Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik NGOPHI 2025 bertema “Secangkir Kehangatan Kerjasama dan Layanan Lintas Batas untuk Indonesia” secara virtual pada Kamis (4/12). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari OPHI, Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Pada pembukaan kegiatan, disampaikan bahwa OPHI berperan sebagai otoritas pusat dalam penegakan hukum lintas negara, khususnya terkait Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Direktur OPHI, Agvirta Armilia Sativa, melaporkan capaian tahun 2025, antara lain peningkatan signifikan permintaan MLA incoming sebesar 21,6% dan MLA outgoing sebesar 113%. Permintaan ekstradisi juga meningkat dari 1 menjadi 5 kasus. Layanan Apostille mencapai 215.804 permohonan dengan tingkat penyelesaian 99%, menunjukkan tingginya kebutuhan legalisasi dokumen publik asing.
Dirjen AHU, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital Ditjen AHU menjadi kunci untuk mendukung arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkum dan penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam memperkuat efektivitas MLA dan ekstradisi. Dirjen juga memaparkan rencana pengembangan fitur digital layanan Apostille seperti Flexible Printing Location, Fast Track, dan E-Apostille.
Pada sesi diskusi, Subdit Otoritas Pusat menjelaskan fungsi strategis OPHI dalam koordinasi permintaan kerja sama hukum internasional, perbedaan antara MLA dan ekstradisi, hingga dasar hukum dan asas-asas ekstradisi. Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan pentingnya perjanjian bilateral dan multilateral sebagai landasan kerja sama lintas negara, serta praktik resiprositas apabila perjanjian formal belum tersedia. KPK menegaskan bahwa MLA merupakan instrumen krusial dalam penelusuran dokumen, aset, dan bukti lintas negara untuk pemberantasan korupsi.
Kegiatan NGOPHI 2025 ini memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan dan strategi dalam penanganan kejahatan lintas negara di tengah meningkatnya mobilitas global dan kompleksitas modus kejahatan internasional.
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penanganan layanan hukum lintas batas.
“Kami di Kanwil Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan MLA, ekstradisi, dan Apostille. Sinergi lintas negara dan antar-instansi adalah fondasi utama untuk memastikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum internasional. Kalimantan Barat merupakan wilayah dengan mobilitas lintas batas yang tinggi, sehingga peningkatan kapasitas dan respons layanan menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil akan memperkuat koordinasi dengan OPHI, Kemlu, KPK, serta aparat penegak hukum daerah. “Kami akan memaksimalkan penggunaan sistem digital, mempercepat tindak lanjut permintaan layanan, dan memberikan sosialisasi teknis kepada pemangku kepentingan daerah agar layanan lintas batas semakin adaptif dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat integrasi data, serta mendukung kebijakan pengembangan layanan lintas negara guna memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama hukum internasional.
