Bengkayang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang mendorong seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengurus sertifikasi halal guna memastikan keamanan dan kehalalan pangan bagi penerima manfaat.
"Kemenag Bengkayang menilai sertifikasi halal menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola program MBG agar layanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya peserta didik, tidak hanya memenuhi standar gizi dan higienitas, tetapi juga sesuai ketentuan jaminan produk halal," ujar Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bengkayang Ilyasak dalam sosialisasi sertifikasi halal untuk dapur SPPG di Kabupaten Bengkayang, Kamis.
Dia menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada pengelola dapur SPPG pada setiap tahapan proses sertifikasi. Menurut dia, seluruh dapur penyedia MBG harus memastikan makanan yang disajikan halal, sehat, dan bergizi.
“Kita semua dukung program pemerintah. Dapur SPPG di Bengkayang harus memiliki sertifikat halal. Nanti kita dampingi sampai tuntas,” kata Ilyasak.
Ia menjelaskan, pemenuhan sertifikasi halal juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus langkah preventif untuk menjamin kualitas produk makanan yang didistribusikan dalam program pemerintah.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, termasuk makanan yang disalurkan melalui program layanan publik seperti MBG.
Dia juga menyebutkan sinergi lintas sektor diperlukan untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal dapur SPPG. Ia berharap sertifikasi halal dapat dipahami sebagai upaya perlindungan konsumen dan peningkatan mutu layanan MBG, sekaligus memastikan makanan yang disediakan bagi masyarakat benar-benar aman, sehat, dan sesuai ketentuan kehalalan.
Kepala Staf Kodim 0826/Bengkayang Mayor Cpl Suwandi mengatakan sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, terutama memastikan warga tidak ragu terhadap makanan yang dikonsumsi.
“Kita ingin masyarakat tidak khawatir terhadap makanan yang dikonsumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral penyelenggara layanan pangan. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola dapur SPPG menindaklanjuti sosialisasi tersebut secara konkret.
“Sertifikasi halal wajib dan mutlak untuk diikuti seluruh dapur SPPG. Ini bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” katanya.
