Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lama dapat dipanggil Kejaksaan bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, namun tidak menyebut lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi, serta untuk saling memberikan dukungan dan menguatkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
