Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) dan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin (SA) belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Yang sudah di dalam RW dan RPI. Kemudian informasi yang diterima penyidik bahwa JS dan SA saat ini sedang sakit," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Japto dan Said Amin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, KPK memanggil empat saksi lain, yakni staf keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG, advokat berinisial NVE, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012 berinisial FBS, serta Direktur PT Kaltim Global Indonesia berinisial DHS.

Sebelumnya, pada Selasa (2/6), KPK memeriksa lima saksi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Kelima saksi tersebut yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022 berinisial LM, aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara berinisial ADS, serta Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama Endri Erawan.

Endri juga diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari.

 

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026