Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto (dua kiri) didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kalbar, memaparkan kasus yang melibatkan dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM), di Mapolda Kalbar, Rabu (10/9). Polda Kalbar menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, serta ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depannya sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. Sementara Brigadir MH Harahap akan diperiksa guna mendalami motif kepergiannya ke Kuching tanpa seijin atasan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/14