Seorang penyandang tuna daksa mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Bogor Kota, Jawa Barat, Selasa (12/1). SIM D ditujukan untuk penyandang disabilitas sebagai legalitas dalam mengendarai kendaraan di jalan raya dan salah satu syarat tata tertib lalu lintas bagi difabel. ANTARA FOTO/Jafkhairi/foc/16.