Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong), Taufik Hidayat, menyebut pernyataan pengacara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Anwar Rachman, bukan substansi perkara.
Menurut dia, ungkapan Anwar tersebut merujuk pada gugatan yang sudah dicabut pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat teregister dengan Nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun, karena majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan partai politik, perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik.
"Dengan alasan tersebut, penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," ujarnya.
Taufik memastikan perkara gugatan kliennya terhadap Cak Imin telah dicabut sebelum adanya jawaban tergugat. Pencabutan terjadi setelah penggugat membacakan gugatan.
Proses hukum yang berkaitan dengan perkara pihaknya menggugat Cak Imin, menurut dia, justru sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Pusat.
"Dengan Nomor Perkara: 1191/Pdt Sus-Parpol/2024/PN.JKT.SEL dan proses hukum masih sidang lima kali dengan agenda sidang jawaban tergugat (Muhaimin Iskandar/Ketum DPP PKB)," paparnya.
Dengan dilakukannya pencabutan perkara, lanjut Taufik, semestinya perkara tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Sejak penggugat mencabut perkaranya secara resmi, penggugat sudah tidak memperhatikan persidangan lagi.
"Namun, tiba-tiba keluar putusan yang menyatakan menolak gugatan. Tentu hal ini merupakan putusan yang yang patut dipertanyakan karena mestinya perkara yang sudah dicabut dikeluarkan penetapan bukanlah putusan," ujarnya.
Taufik mengatakan bahwa saat ini proses perkara dalam tahapan agenda persidangan jawaban tergugat dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor 1191/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Sel," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan Achmad Ghufron Sirodj merupakan gugatan berkenaan dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKB berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Alasannya, pemberhentian tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Hal tersebut dirasa merupakan perbuatan yang merasa sewenang-wenang dan melawan hukum.
Atas hal tersebut, kata Taufik, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengajukan gugatan ke mahkamah partai sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Namun, upaya penyelesaian internal tersebut tidak kunjung diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya oleh mahkamah partai sehingga sampai penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, penggugat belum mendapatkan putusan dari mahkamah partai karena perkaranya tidak ada kepastian penyelesaiannya," ungkapnya.