Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Wajidi Sayadi membacakan surat keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar, di Masjid Mujahidin Pontianak, Senin (25/1). MUI Kalbar menyatakan bahwa Gafatar merupakan aliran sesat karena telah menodai serta mencemari agama Islam, kemudian meminta pemerintah menindak tegas pemimpin Gafatar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/16