Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak (kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar (tengah) dan Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono (kiri) memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Selasa (1/11). Pada Rabu (26/10) di Bali, Tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Mempawah berhasil menangkap Mahhut yang menjadi tersangka pelaku penipuan dengan modus investasi bodong "Save Our Trade" sejak Januari 2015 hingga merugikan nasabahnya sebesar Rp43 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/16