Krakatau Steel Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang untuk Rencana Penyehatan Keuangan

Krakatau Steel Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang untuk Rencana Penyehatan Keuangan

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 pada Kamis, 5 September 2024 di Financial Hall, Jakarta. Dalam pemaparan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar senilai US$1,45 miliar atau setara Rp22,45 triliun

Jakarta (ANTARA) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 pada Kamis, 5 September 2024 di Financial Hall, Jakarta. Dalam pemaparan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar senilai US$1,45 miliar atau setara Rp22,45 triliun.

Dari sisi biaya usaha, terjadi penurunan 6% dibanding tahun lalu menjadi senilai US$125,33 juta atau setara Rp1,94 triliun di tahun 2023 dan ada tambahan kontribusi positif dari bagian laba entitas asosiasi senilai US$41,41 juta atau setara Rp0,64 triliun, jelas Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo.

ANTARA/Krakatau Steel

Dalam keputusan rapat juga diputuskan bahwa pemegang saham menyetujui Program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan. Program RPK ini akan mampu menstabilkan posisi keuangan dengan melaksanakan restrukturisasi utang lanjutan ini.

Program penyelesaian utang yang tercantum dalam RPK Perseroan adalah melalui optimalisasi kinerja operasional bisnis baja melalui pengoperasian HSM#1 secara optimal, optimalisasi aset tetap berupa lahan dan divestasi saham Perseroan di entitas anak usaha dan asosiasi, serta melakukan fundraising dari optimalisasi kepemilikan saham Perseroan di entitas anak usaha dan asosiasi di masa mendatang.

Dengan restrukturisasi utang ini menjadikan Perseroan dapat terus menjalankan komitmen untuk kewajiban penyelesaian utang serta menjaga keberlangsungan usaha, tutur Purwono.

Perseroan juga berhasil menurunkan total liabilitas sebesar 10% dari USD2,61 miliar menjadi USD2,35 miliar di tahun 2023. Hal ini karena adanya pembayaran sebagian pokok hutang Tranche A dan Tranche B sebesar USD283,78 juta yang bersumber dari divestasi anak perusahaan maupun optimalisasi lahan.

Hingga saat ini kami masih terus berupaya mempertahankan pencapaian kinerja terlihat dengan arus kas Perseroan yang masih dapat kami jaga tetap positif dengan saldo kas akhir tahun 2023 senilai US$102,7 juta atau setara Rp1,58 triliun atau naik 30% dibandingkan tahun 2022, tegas Purwono.

Perseroan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin menjaga performa kinerja selama recovery pabrik HSM#1. Perbaikan fasilitas HSM#1 akan selesai tahun ini dan diharapkan produksi pertama produk HRC pasca perbaikan akan dilakukan pada Triwulan IV tahun 2024.

Prioritas Krakatau Steel saat ini adalah tetap berupaya menjaga kinerja dengan menyelesaikan perbaikan fasilitas HSM#1 sesuai dengan jadwal dan sejalan dengan hal tersebut, Krakatau Steel juga sedang menyelesaikan restrukturisasi lanjutan atas sisa utang dengan para kreditur dan pemegang saham, tutup Purwono.

Hasil RUPS Tahun Buku 2023

1.Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Mengesahkan:

    a)Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00772/2.1030/AU./04/1155-1/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material.

    b)Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00388/2.1030/AU.2/12/1155-1/0/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan.

2.a) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.

3.a) Menunjuk KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

b) Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, serta melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.

c) Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.

4.a) Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.

b) Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat menegosiasikan dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga konversi OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi, melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

5.a) Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi.

6.Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan dengan memberhentikan Djoko Muljono dan mengangkat Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis.

Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama: Purwono Widodo
 Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Tardi
 Direktur Komersial: Muhamad Akbar
 Direktur SDM: Sriyani Puspa Kinasih
 Direktur Pengembangan Bisnis & Portofolio: Agus Nizar Vidiansyah
 Direktur Infrastruktur & Penunjang Bisnis: Djoko Muljono
 
Komisaris
 Komisaris Utama: Suhanto
 Komisaris: I Gusti Putu Suryawirawan
 Komisaris: Yudha Mediawan
 Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa
 Komisaris Independen: David Pajung
 Komisaris Independen: Isfan Fajar Satryo
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024