Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (13/9).
"Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP. Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.
Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.
Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada oknum anggota Ormas Garis yang kemudian mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Para oknum anggota ormas tersebut kemudian berkumpul di depan kantor PT WOM Finance meminta agar sepeda motor milik warga yang dirampas secara paksa dikembalikan. Pada waktu yang sama ada seorang anggota Ormas PP berinisial AM yang kemudian diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.
Beruntung AM berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke rekannya sesama ormas yang kemudian melakukan aksi balas dendam dengan cara menyerang dan merusak Sekretariat Ormas Garis Cabang Kecamatan Cikole.
Oknum anggota Ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47) yang berprofesi sebagai petani untuk perannya memukul ke arah bagian kepala korban sebanyak satu kali, kemudian E (39) yang merupakan buruh harian lepas mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian (DPO).
Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.
"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tambahnya.
Rita mengatakan dua oknum anggota Ormas Garis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara, lima oknum anggota Ormas PP dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.