Disdikbud Kalbar pertahankan sistem zonasi kombinasi di PPDB 2025
Rabu, 18 Desember 2024 15:59
Kamis, 8 Oktober 2020 8:56
ANTARA KALBAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Ciptaker, jelasnya, tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Kemenko Perekonomian/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Rabu, 18 Desember 2024 15:59
Selasa, 17 Desember 2024 18:04
Sabtu, 14 Desember 2024 19:33
Jumat, 13 Desember 2024 23:13
Jumat, 13 Desember 2024 17:16
Kamis, 12 Desember 2024 20:10