Polda Kalbar lepas 45 bus angkut 900 peserta mudik gratis
Jumat, 5 April 2024 22:52
Kamis, 8 Oktober 2020 8:56
ANTARA KALBAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Ciptaker, jelasnya, tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Kemenko Perekonomian/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Jumat, 5 April 2024 22:52
Jumat, 5 April 2024 22:00
Rabu, 3 April 2024 17:53
Selasa, 2 April 2024 20:10
Senin, 1 April 2024 17:45
Sabtu, 30 Maret 2024 12:51