Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan dalam sistem jaminan sosial yang berlaku universal, setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib mengiur.

"Kewajiban mengiur tidak saja berlaku bagi mereka yang bekerja tetapi juga bagi pemberi kerja atau majikan," kata Deputi Koordinasi Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kemenkokesra Adang Setiyana membacakan paparan Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Senin.

Adang Setiyana mewakili Menko Kesra Agung Laksono sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional "Optimisme Menuju Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" yang diadakan di Auditorium Adhiyana, Wisma ANTARA, Jakarta dalam rangka hari ulang tahun  Perum LKBN ANTARA ke-75 .

Menurut Menko Kesra, iuran bukanlah suatu beban, tetapi sebagai bagian dari investasi jangka panjang. Hasil kajian di negara maju, semakin kuat sistem jaminan sosial, semakin produktif penduduknya dan semakin besar sumber dana yang terkumpul untuk pembangunan.

"Sementara ini, dana jaminan sosial yang ada di keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri belum mencapai dua persen dari produk domestik bruto atau kurang dari Rp60 triliun," katanya.

Adang mengatakan angka itu masih tertinggal jauh bila dibandingkan dengan Malaysia yang telah mencapai Rp1.000 triliun walaupun penduduknya hanya 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Dengan tersedianya dana jaminan sosial sebesar itu, kata dia, sangatlah mungkin melakukan berbagai program ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru.

"Jika tingkat upah pekerja sudah jauh lebih baik maka iuran wajib dapat lebih ditingkatkan. Singapura misalnya, iuran wajib untuk jaminan sosial mencapai 36 persen dari upah," tuturnya.

Saat ini, total iuran jaminan sosial di Indonesia baru 10 persen untuk pegawai negeri sipil dan maksimum 13,74 persen bagi pekerja sektor swasta.

(D018)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012