Pontianak (Antara Kalbar) - Gabungan Pengusaha Jasa Transportasi dan Logistik Provinsi Kalimantan Barat meminta pihak terkait untuk menertibkan kendaraan angkut, peti kemas, maupun alat berat yang menggunakan pelat nomor asal luar provinsi itu.
"Saat ini, kendaraan angkutan barang, peti kemas, dan alat berat yang selama ini marak beroperasi di wilayah Kalbar banyak yang masih menggunakan pelat nomor asal, bukan pelat nomor kendaraan Kalbar," kata Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Transportasi dan Logistik Provinsi Kalbar Retno Pramudya di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, maraknya kendaraan asal luar Kalbar itu telah berdampak kepada rusaknya tatanan distribusi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, Kalbar juga menderita kerugian. "Karena pajak kendaraan bermotor mereka, seperti kelayakan angkutan, surat izin angkutan, serta retribusi lainnya, dipungut di wilayah asal kendaraan tersebut," katanya.
Dengan demikian, katanya, tidak ada kontribusi positif dari segi pendapatan asli daerah Provinsi Kalbar. Padahal, pendapatan asli daerah merupakan salah satu penopang utama dalam membangun Kalbar.
"Selain dari dana pusat tentunya," kata Retno Pramudya, yang juga Sekretaris DPW PPP Kalbar itu.
Ia berpendapat bahwa pengoperasian kendaraan dengan pelat luar Kalbar itu juga mendorong percepatan kerusakan di infrastruktur jalan karena rata-rata kendaraan angkut tersebut berkapasitas besar, bahkan hingga 20 ton lebih.
Para pengusaha angkutan juga mengeluhkan kendaraan-kendaraan tersebut karena mengganggu kuota bahan bakar minyak solar bersubsidi yang diperuntukkan di wilayah Kalbar.
"Kuota yang seharusnya untuk kendaraan dengan pelat nomor Kalbar, digunakan daerah lain. Ini mengganggu jatah pengusaha lokal," katanya menegaskan.
Ia berharap agar pihak terkait untuk bertindak dan bersikap tegas terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
"Tertibkan, dan beri tindakan yang konkret agar kendaraan-kendaraan non-Kalbar itu tidak lagi beroperasi di wilayah ini," ujar dia.
Yang mempunyai kewenangan untuk itu, kata dia, adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Kalbar.
"Semestinya mereka memproteksi dan melindungi eksistensi kendaraan-kendaraan angkutan yang legal dan memberikan kontribusi cukup besar bagi pendapatan asli daerah Kalbar," demikian Retno Pramudya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saat ini, kendaraan angkutan barang, peti kemas, dan alat berat yang selama ini marak beroperasi di wilayah Kalbar banyak yang masih menggunakan pelat nomor asal, bukan pelat nomor kendaraan Kalbar," kata Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Transportasi dan Logistik Provinsi Kalbar Retno Pramudya di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, maraknya kendaraan asal luar Kalbar itu telah berdampak kepada rusaknya tatanan distribusi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, Kalbar juga menderita kerugian. "Karena pajak kendaraan bermotor mereka, seperti kelayakan angkutan, surat izin angkutan, serta retribusi lainnya, dipungut di wilayah asal kendaraan tersebut," katanya.
Dengan demikian, katanya, tidak ada kontribusi positif dari segi pendapatan asli daerah Provinsi Kalbar. Padahal, pendapatan asli daerah merupakan salah satu penopang utama dalam membangun Kalbar.
"Selain dari dana pusat tentunya," kata Retno Pramudya, yang juga Sekretaris DPW PPP Kalbar itu.
Ia berpendapat bahwa pengoperasian kendaraan dengan pelat luar Kalbar itu juga mendorong percepatan kerusakan di infrastruktur jalan karena rata-rata kendaraan angkut tersebut berkapasitas besar, bahkan hingga 20 ton lebih.
Para pengusaha angkutan juga mengeluhkan kendaraan-kendaraan tersebut karena mengganggu kuota bahan bakar minyak solar bersubsidi yang diperuntukkan di wilayah Kalbar.
"Kuota yang seharusnya untuk kendaraan dengan pelat nomor Kalbar, digunakan daerah lain. Ini mengganggu jatah pengusaha lokal," katanya menegaskan.
Ia berharap agar pihak terkait untuk bertindak dan bersikap tegas terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
"Tertibkan, dan beri tindakan yang konkret agar kendaraan-kendaraan non-Kalbar itu tidak lagi beroperasi di wilayah ini," ujar dia.
Yang mempunyai kewenangan untuk itu, kata dia, adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Kalbar.
"Semestinya mereka memproteksi dan melindungi eksistensi kendaraan-kendaraan angkutan yang legal dan memberikan kontribusi cukup besar bagi pendapatan asli daerah Kalbar," demikian Retno Pramudya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013