Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap MS (23) dan RZ (40), pengedar narkoba jenis sabu antarkota di kawasan Terminal Batu Layang Pontianak.

"Kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut, yakni MS dan RZ merupakan target kami," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak, Selasa.

Kedua pengedar sabu tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan Terminal Batu Layang, Senin (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari kedua tangan tersangka Sat Narkoba Polresta Pontianak mengamankan lima paket sabu, uang tunai senilai Rp2,5 juta, plastik klip, bong, tiga korek api, dan timbangan elektrik, serta handphone sebanyak 11 unit.

"Saat kami tangkap, tersangka menyembunyikan sabu di tempat yang berbeda-beda dengan maksud mengelabui petugas kepolisian," ujarnya.

Kedua tersangka, saat ditangkap tidak sampai melakukan perlawan, dan sedang menunggu pembeli, kata Dhani.

"Terungkapnya pengedar sabu antarkota ini, berkat informasi masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk aktif melaporkan kalau melihat dan mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka tersebut mengakui, menggunakan jasa angkutan umum untuk mengirim barang haram tersebut, dan juga ada pembeli yang datang langsung, kata Dhani.

Sementara itu MS mengakui, telah menjual barang haram tersebut sejak dua bulan terakhir.

"Saya membeli sabu itu di kawasan Pontianak Timur yakni sejak dua bulan yang lalu," ujarnya.

Sabu tersebut dia beli seharga Rp600 ribu untuk setengah gram, kemudian dibuat menjadi delapan paket, dengan harga jual per paket kecil Rp100 ribu.

"Modal untuk membeli sabu itu, saya pinjam sama RZ, yang saya anggap sebagai saudara sendiri," ungkap MS.

 (N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013