Sintang (Antara Kalbar) - Penanganan kasus korupsi di wilayah Sintang dan Melawi yang ditangani Kejari Sintang nyaris tanpa kemajuan. Padahal ada banyak kasus korupsi yang sedang ditangani institusi penegak hukum itu.

Kasus korupsi tersebut di antaranya terkait PNPM Melawi, pembangunan gedung workshop DPU Melawi, RSUD Melawi, kasus Nice Sintang, pembangunan pasar Masuka yang didalamnya termasuk kasus korupsi pembangunan Pasar Merakai dan Senaning, kasus korupsi Dermaga Sungai Ringin dan Dermaga Serawai, dan Rumah Sakit Rujukan Sintang.

Namun kasus korupsi itu sampai saat ini tidak ada satu kasus korupsi pun yang sudah dilimpahkan di pengadilan  dan masih tertahan di Kejari Sintang.

“Ada apa di Kejari Sintang? Mengapa sampai sekarang tidak ada kasus korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan?,” tanya tokoh pemuda Kabupaten Sintang, Morjiri.

Dia menilai alasan non teknis yang dijadikan alasan Kejari Sintang sehingga kasus korupsi mandek di institusi tersebut merupakan alasan klasik.

Menurut Morjiri, lambatnya penanganan kasus korupsi di Kejari Sintang bukan hanya karena lemahnya kinerja dari Pidsus saja tapi itu merupakan kelemahan kinerja institusi secara keseluruhan.

“Kepala Kejari Sintang harusnya bisa mendorong dan mengatur anak buahnya untuk penyelesaian kasus korupsi tersebut,” ujarnya.

Morjiri menegaskan penanganan kasus korupsi merupakan kerja tim bukan persoalan yang dapat ditangani secara parsial. Ini menjadi bukti lemahnya kinerja institusi Kejari Sintang. “Kinerja Kejari Sintang harus dievaluasi oleh Kejati Kalbar,” katanya.

Dia mengungkapkan selama ini penanganan kasus korupsi hanya menjadi agenda Kejari Sintang tapi tidak ditangani secara maksimal. “Kejari Sintang hanya bisa janji dan ekspose ke media saja. Sementara mana kasus korupsi yang masuk ke ranah pengadilan,” tuturnya.

Didit, warga Sungai Tebelian Sintang juga kecewa dengan kinerja Kejari Sintang. Dia mendesak Kejati Kalbar mengevaluasi kinerja Kejari Sintang dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya agak lucu rasanya jika kendala non teknis dijadikan alasan oleh Kasi Pidsus sehingga kasus korupsi belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Seperti apa persoalan non teknis tersebut. Kok tidak bisa diatasi. Mereka itu kan para penegak hukum. Saya yakin mereka orang-orang profesional di bidangnya tapi kenapa hanya karena persoalan non teknis, penanganan kasus korupsi menjadi terhambat,” tanya Didit.

Ketua Forum Kajian Percepatan Pembangunan Pemekaran (PKP3P) Timur Kalbar, Syech Mukarram juga mendesak Kejari Sintang mempercepat penanganan kasus korupsi di Sintang dan Melawi.

“Apapun kendalanya, masyarakat itu inginnya apara penegak hukum serius dalam menangani kasus korupsi,” tegasnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013