Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, hanya satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang masuk zona hijau atau lembaga dengan kepatuhan tinggi sesuai UU Pelayanan Publik.

"SKPD yang masuk zona hijau, yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.

Agus menjelaskan, pihaknya telah melakukan observasi terhadap 41 SKPD, terdiri 19 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, dan 22 SKPD di lingkungan.

"Untuk di lingkungan Pemprov Kalbar sebanyak 13 SKPD masuk zona merah atau tingkat kepatuhan, enam SKPD zona kuning tingkat kepatuhan sedang, dan tidak ada satupun yang masuk zona hijau," kata Agus.

Sementara, untuk di lingkungan Pemkot Pontianak, kondisinya lebih baik dibandingkan Pemprov Kalbar, yakni sebanyak 11 SKPD masuk zona merah, 10 SKPD zona kuning, dan satu SKPD masuk di zona hijau atau pelayanan yang sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami melakukan observasi terhadap 41 SKPD tersebut selama tiga pekan pada Oktober 2013," ungkapnya.

Menurut Agus, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada UU Pelayanan Publik, yang memuat sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik.

"Misalnya ada pengumuman atau terpampangnya secara jelas maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya, pelayanan terpadu untuk perizinan, dan sarana prasarana serta unit pengaduan," ungkap Agus.

Dalam survei tersebut, ada 10 variabel yang menjadi sorotan, yakni sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi publik, SDM, unit pengaduan, pelayanan khusus, visi misi dan motto, ISO 9001:2008, dan Atribut, katanya.

"Semua unit pelayanan publik yang kami observasi telah memiliki standar pelayanan, namun sebagian besar belum menjalankan kewajiban untuk memasang/memajang/mengumumkan persyaratan pelayanan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan," katanya.

Sehingga, menurut dia, tentunya menciptakan ruang untuk "bermain" mengulur-ulur waktu dalam pengurusan perizinan karena tidak ada jaminan kepastian lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan satu perizinan.

"Atas temuan itu, kami akan menyampaikan kepada Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak, agar mereka dapat memperbaiki unit pelayanannya sesuai dengan ketentuan UU Pelayanan Publik," kata Agus.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013