Pontianak (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memeriksa tersangka AS mantan Bupati Kabupaten Pontianak, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Terminal Sungai Raya dengan kerugian negara Rp3 miliar tahun 2006-2007.
Asintel Pidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Rabu, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah tersangka AS dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, Selasa (28/1).
"Tersangka kami jemput dari Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus ganti rugi pembebasan lahan Terminal Sungai Raya yang kini sudah masuk Kabupaten Kubu Raya pemekaran Kabupaten Pontianak," ujarnya.
Didik menjelaskan, ada dua tersangka yang pihaknya periksa, yakni tersangka AS sebagai pengambil kebijakan sewaktu itu, dan tersangka MS yang mengaku pemilik tanah seluas 7.602 meter persegi yang kini sudah dibangun Terminal Sungai Raya itu.
(A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Asintel Pidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Rabu, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah tersangka AS dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, Selasa (28/1).
"Tersangka kami jemput dari Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus ganti rugi pembebasan lahan Terminal Sungai Raya yang kini sudah masuk Kabupaten Kubu Raya pemekaran Kabupaten Pontianak," ujarnya.
Didik menjelaskan, ada dua tersangka yang pihaknya periksa, yakni tersangka AS sebagai pengambil kebijakan sewaktu itu, dan tersangka MS yang mengaku pemilik tanah seluas 7.602 meter persegi yang kini sudah dibangun Terminal Sungai Raya itu.
(A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014