Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat mulai menggarap segmentasi kepesertaan dari kelompok pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk menjadi peserta pada program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja .
Novias Dewo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat mengatakan hal ini sudah diatur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan dengan dikeluarkannya Perpres RI No. 109 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan Program Jaminan Sosial.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Kalimantan Barat berkaitan dengan proses pendaftaran dan anggaran untuk iuran mengingat pelaksanaan kepesertaan dilakukan paling lambat 1 Juli 2015 mendatang," katanya.
Sebagaimana yang disebut dalam Perpres No. 109/2013 Pasal 5 yang dimaksud kata Dewo, Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara diantaranya ialah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik POLRI.
"Sementara penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggaran negara untuk program Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) paling lambat tanggal 01 Juli 2015 Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun paling lambat tahun 2029." ungkap Dewo.
Pembayaran iuran kepesertaannya sendiri, kata Dewo, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,24% dan iuran jaminan kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji/upah setiap bulan dan adapun manfaat Jaminan Kematian (JK) meninggal dunia biasa akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 21.000.000,-.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas biaya perawatan pengobatan maksimal Rp20 juta per kasus sedangkan santunan cacat maksimal 70 persen dikali 80 bulan gaji.
"Dengan ikut ke dalam program ini diharapkan ada kepastian perlindungan atas risiko hubungan kerja bagi pekerja dan ada kepastian biaya bagi penyelenggara negara," pungkas Dewo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Novias Dewo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat mengatakan hal ini sudah diatur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan dengan dikeluarkannya Perpres RI No. 109 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan Program Jaminan Sosial.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Kalimantan Barat berkaitan dengan proses pendaftaran dan anggaran untuk iuran mengingat pelaksanaan kepesertaan dilakukan paling lambat 1 Juli 2015 mendatang," katanya.
Sebagaimana yang disebut dalam Perpres No. 109/2013 Pasal 5 yang dimaksud kata Dewo, Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara diantaranya ialah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik POLRI.
"Sementara penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggaran negara untuk program Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) paling lambat tanggal 01 Juli 2015 Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun paling lambat tahun 2029." ungkap Dewo.
Pembayaran iuran kepesertaannya sendiri, kata Dewo, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,24% dan iuran jaminan kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji/upah setiap bulan dan adapun manfaat Jaminan Kematian (JK) meninggal dunia biasa akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 21.000.000,-.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas biaya perawatan pengobatan maksimal Rp20 juta per kasus sedangkan santunan cacat maksimal 70 persen dikali 80 bulan gaji.
"Dengan ikut ke dalam program ini diharapkan ada kepastian perlindungan atas risiko hubungan kerja bagi pekerja dan ada kepastian biaya bagi penyelenggara negara," pungkas Dewo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014