Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia pengawas pemilu Kabupaten Kubu Raya menyatakan pihaknya sudah memberikan larangan melibatkan anak kecil dalam kampanye parpol, namun pihaknya masih saja melihat adanya anak kecil dalam setiap kampanye parpol yang dilakukan di setiap kecamatan.
"Keterlibatan anak dalam berkampanye masih sering ditemui dalam pelaksanaan kampanye masing-masing partai politik. Selain kita melihatnya secara langsung, hal ini juga dilaporkan oleh setiap panitia pengawasan pemilu yang bertugas di setiap kecamatan di Kubu Raya," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya Mujiyo di Sungai Raya, Senin.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya terus mengimbau parpol untuk tidak melibatkan anak di bawah umur untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Namun kenyataannya di lapangan hal itu masih saja terjadi.
"Ini yang sangat kita sesalkan dan terbukti ini menunjukkan bahwa parpol terkesan tidak mengacuhkan imbauan yang sudah kita berikan," tuturnya.
Dijelaskannya, jika merujuk di dalam undang-undang dalam pemilu itu sendiri mengenai keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye memang tidak ada. Namun jika merujuk pada Undang-undang UU Perlindungan Anak, maka parpol yang melibatkan anak-anak bisa terjerat hukum pidana, karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur yang seharusnya belum diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik.
"Sejauh ini juga dari pantauan Panwaslu Kubu Raya belum ditemui untuk anak di bawah umur yang terlibat dalam petugas kampanye di seluruh partai politik yang ikut dalam pertarungan pileg ini. Namun untuk keikutsertaan dalam kampanye, baik yang ikut dalam konvoi maupun keikutsertaan lainnya sudah terlihat," katanya.
Sejauh ini dikatakannya, mengenai keterlibatan anak dalam kampanye telah pihaknya mengkoordinasikan kepada Komisi Perlindungan Anak di wilayah Kalbar, mengingat untuk di kabupaten belum ada untuk komisi yang mengawasi anak tersebut.
"Melalui panwaslu inilah yang menjadi perpanjangan tangan kepada Komisi Perlindungan Anak untuk informasi-informasi mengenai ada atau tidaknya keterlibatan anak-anak dalam pesta demokrasi ini," kata Mujiyo.
Untuk itu, dirinya kembali mengimbau kepada panitia petugas kampanye yang melihat langsung kondisi lapangan yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye untuk mencegah adanya keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam proses kampanye itu sendiri.
"Kita menegaskan kepada masing-masing petugas kampanye di setiap parpol untuk dengan bijak tidak melibatkan anak-anak, karena bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak karena fakta yang terjadi saat ini. Dalam pelaksanaan kampanye terbuka masih ada keterlibatan anak-anak yang secara tidak langsung ikut dalam euforia kampanye pemilu," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Keterlibatan anak dalam berkampanye masih sering ditemui dalam pelaksanaan kampanye masing-masing partai politik. Selain kita melihatnya secara langsung, hal ini juga dilaporkan oleh setiap panitia pengawasan pemilu yang bertugas di setiap kecamatan di Kubu Raya," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya Mujiyo di Sungai Raya, Senin.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya terus mengimbau parpol untuk tidak melibatkan anak di bawah umur untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Namun kenyataannya di lapangan hal itu masih saja terjadi.
"Ini yang sangat kita sesalkan dan terbukti ini menunjukkan bahwa parpol terkesan tidak mengacuhkan imbauan yang sudah kita berikan," tuturnya.
Dijelaskannya, jika merujuk di dalam undang-undang dalam pemilu itu sendiri mengenai keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye memang tidak ada. Namun jika merujuk pada Undang-undang UU Perlindungan Anak, maka parpol yang melibatkan anak-anak bisa terjerat hukum pidana, karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur yang seharusnya belum diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik.
"Sejauh ini juga dari pantauan Panwaslu Kubu Raya belum ditemui untuk anak di bawah umur yang terlibat dalam petugas kampanye di seluruh partai politik yang ikut dalam pertarungan pileg ini. Namun untuk keikutsertaan dalam kampanye, baik yang ikut dalam konvoi maupun keikutsertaan lainnya sudah terlihat," katanya.
Sejauh ini dikatakannya, mengenai keterlibatan anak dalam kampanye telah pihaknya mengkoordinasikan kepada Komisi Perlindungan Anak di wilayah Kalbar, mengingat untuk di kabupaten belum ada untuk komisi yang mengawasi anak tersebut.
"Melalui panwaslu inilah yang menjadi perpanjangan tangan kepada Komisi Perlindungan Anak untuk informasi-informasi mengenai ada atau tidaknya keterlibatan anak-anak dalam pesta demokrasi ini," kata Mujiyo.
Untuk itu, dirinya kembali mengimbau kepada panitia petugas kampanye yang melihat langsung kondisi lapangan yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye untuk mencegah adanya keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam proses kampanye itu sendiri.
"Kita menegaskan kepada masing-masing petugas kampanye di setiap parpol untuk dengan bijak tidak melibatkan anak-anak, karena bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak karena fakta yang terjadi saat ini. Dalam pelaksanaan kampanye terbuka masih ada keterlibatan anak-anak yang secara tidak langsung ikut dalam euforia kampanye pemilu," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014