Sekadau (Antara Kalbar) - Tahapan Pilpres sudah memasuki masa kampanye. Namun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sekadau sampai saat ini belum juga membentuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk 87 Desa Kabupaten Sekadau.
“Sebenarnya berdasarkan SK PPL Pilleg lalu, masa tugas PPL berakhir sampai dengan bulan Mei 2014. Meski demikian, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyarankan agar Panwas Kabupaten Sekadau mengunakan tenaga PPL pemilu legislatif dengan memperpanjang SK PPL sampai dengan bulan Juli 2014,†kata Ketua Panwaslu Sekadau, M. Oktavianus saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Dia melanjutkan, disarankan oleh Bawaslu untuk memperpanjang SK PPL Pilleg 2014.Jumlah PPL yang tersebar di 87 Desa pada Pemilu legislatif lalu sebanyak 261 orang dengan kuota 3 PPL untuk setiap Desa. Untuk Panwascam, tetap mengunakan Panwascam Pilleg juga.
"Dengan belum adanya pembentukan PPL atau kepastian perpanjangan SK PPL Pilleg lalu, untuk pengawasan tahapan kampanye dipastikan masih tersendat dan hanya terbatas sampai tingkat Kecamatan saja. Untuk sementara ini pengawasan hanya bisa sampai tingkat Kecamatan saja oleh Panwascam,†paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Sebenarnya berdasarkan SK PPL Pilleg lalu, masa tugas PPL berakhir sampai dengan bulan Mei 2014. Meski demikian, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyarankan agar Panwas Kabupaten Sekadau mengunakan tenaga PPL pemilu legislatif dengan memperpanjang SK PPL sampai dengan bulan Juli 2014,†kata Ketua Panwaslu Sekadau, M. Oktavianus saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Dia melanjutkan, disarankan oleh Bawaslu untuk memperpanjang SK PPL Pilleg 2014.Jumlah PPL yang tersebar di 87 Desa pada Pemilu legislatif lalu sebanyak 261 orang dengan kuota 3 PPL untuk setiap Desa. Untuk Panwascam, tetap mengunakan Panwascam Pilleg juga.
"Dengan belum adanya pembentukan PPL atau kepastian perpanjangan SK PPL Pilleg lalu, untuk pengawasan tahapan kampanye dipastikan masih tersendat dan hanya terbatas sampai tingkat Kecamatan saja. Untuk sementara ini pengawasan hanya bisa sampai tingkat Kecamatan saja oleh Panwascam,†paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014