Sungai Raya (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya, meminta pemerintah setempat untuk segera menyediakan lahan untuk pembangunan kantor DPRD.

"Hingga saat ini kita masih belum mendengar secara pasti dimana letak rencana pembangunan DPRD Kabupaten Kubu Raya tersebut. Padahal, dana untuk pengadaan lahannya sudah ada," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya, Sahdan Muhamma Nur di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, dana yang dianggarkan tersebut berasal dari DAK, telah tercantum dalam APBD TA 2014. Tidak hanya untuk pembangunam kantor DPRD, tetapi dana itu juga dialokasikan untuk pembangunan sejumlah kantor di Kubu Raya dengan nilai total Rp17,6 miliar rupiah yang di poskan di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya.

"Kita khawatir jika ini tidak segera direalisasikan maka besar kemungkinan anggaran tersebut akan kembali lagi ke kas daerah, artinya anggaran tersebut tidak terserap seperti yang pernah terjadi waktu lalu," tuturnya.

Pihaknya meminta kepada dinas terkait beserta tim sembilan yang diamanahkan untuk segera bekerja, tidak lagi lama-lama menunggu sampai akhir tahun.

"Dananya sudah dianggarkan dan sudah diketok palu, jadi apalagi yang ditunggu," katanya.

Syahdan mengatakan, kantor yang akan dibangun diantaranya Badan Pemberdayaan, Perempuan dan KB, BPMPD, Dinas Koperasi dan UMKM, yang akan dibangun secara terpadu, kemudiam gedung DPRD, gedung olahraga, dan beberapa fasilitas lainnya.

"Semua bangunan fisik kantor tersebut tahun ini akan dimulai, kalau tanah saja belum dapat, kapan lagi mau dimulai pembanguan. Kemungkinan nanti bisa terlambat dibangun akhirnya menjadi temuan penyelewengan," kata Syahdan.

Selain itu, dirinya mengungkapkan payung hukum mengenai kejelasan pembangunan sarana dan prasarana kantor tersebut jelas telah tercantum melalui Perpres nomor 40 Tahun 2014. Memang awalnya UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum mesti mengikuti mekanisme empat tahap, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Pada pasal 121 Perpres Nomor 7 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa tidak lebih dari satu hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cari lain yang disepakati kedua belah pihak.

Akan tetapi dalam perjalanan pasal tersebut direvisi dengan diterbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa luas tanah yang tidak lebih dari lima hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan.

"Jadi dengan revisi jumlah luasnya ini jelas memberikan kemudahan kepada instansi pengadaan lahan. Artinya pengadaan lahan dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan, jadi instansi yang memerlukan lahan itu tidak lagi khawatir karena dapat segera merealisasikan proses pengadaan lahannya tanpa perlu melalui proses tahapan seperti yang diatur dalam UU dan Perpres terdahulunya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014